JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset. Kali ini, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp2 miliar. Dana tersebut disita dari Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin. Dalam kasus ini, pejabat BUMN tersebut berstatus sebagai saksi.
Penyitaan ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi besar. Kasus yang diusut adalah rasuah proyek digitalisasi SPBU. Proyek tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penyitaan ini.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi BR,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Tiga Tersangka Telah Ditahan
KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Penahanan ketiga orang tersebut dilakukan pada 4 Agustus 2026. Mereka adalah Dian Rachmawan dan Weriza dari PT Telkom. Satu tersangka lainnya adalah Elvizar selaku pemilik PT PCS.
Kasus ini bermula dari kesepakatan pada Agustus 2018 silam. Nilai maksimal proyek digitalisasi tersebut menembus angka Rp3,6 triliun. Tujuannya adalah memantau stok bahan bakar minyak secara real time. Namun, KPK menduga kuat adanya pengondisian lelang pengadaan.
Pengaturan curang itu menyasar dua perangkat utama. Keduanya adalah pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Modus Suap Singkirkan Pesaing
Tersangka Elvizar diduga aktif melobi sejumlah pejabat penting. Ia ingin agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC. Untuk memuluskan langkahnya, Elvizar diduga menyuap PT ASK.
Uang sekitar Rp2 miliar diberikan agar PT ASK mundur. Perusahaan pesaing itu diminta keluar dari proses pemilihan vendor. Alhasil, PT PCS melenggang bebas sebagai vendor tunggal EDC.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengkalkulasi dampak korupsi ini. Kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian dari pengadaan EDC diperkirakan menembus Rp128,42 miliar.