JAKARTA – Kasus penyadapan Prabowo yang menyeret tiga jenderal polisi sudah sampai ke telinga Presiden. Prabowo pun memerintahkan agar kasus itu diproses secara hukum.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Yusril, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan persoalan itu langsung kepada Presiden.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.

Setelah menerima laporan tersebut, Prabowo meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menginstruksikan agar penyidikan berjalan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Tiga Jenderal Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Pada hari yang sama, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus penyadapan Prabowo. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyebut ketiganya diduga menyadap tanpa prosedur sejumlah pihak. Sasarannya mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Penyadapan itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam kasus penyadapan Prabowo ini, para tersangka juga diduga menghapus data elektronik dan mengakses sistem elektronik secara ilegal. Adapun mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Ketiga tersangka dijerat pasal penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan.

Keppres Pemberhentian Diproses

Sehari setelah penetapan tersangka, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo dari jabatan KSP sedang diproses.

Listyo memimpin Polri sejak Januari 2021 hingga awal Oktober 2026. Ia kemudian dilantik Prabowo sebagai KSP, jabatan yang baru sekitar sebulan ia emban saat status tersangka itu diumumkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *