JAKARTA – Tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Bareskrim Polri menjerat mereka dengan pasal penyadapan ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan itu diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Sasarannya disebut meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Adapun mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Tiga Jenderal Tersangka Dijerat KUHP Baru
Asep menjelaskan, tiga jenderal tersangka itu dikenai Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Asep.
KUHP baru itu mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak ke sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya enam tahun penjara.
Polisi turut menerapkan pasal dalam Undang-Undang ITE.
“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” imbuhnya.
Ditahan di Rutan Mabes Polri
Tiga jenderal tersangka itu sudah ditahan. Listyo disebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Listyo baru sekitar sebulan menjabat KSP. Sebelumnya, ia memimpin Polri sejak Januari 2021 sebelum digantikan Suyudi Ario Seto pada awal Oktober 2026.
Belum ada tanggapan dari Listyo maupun dua tersangka lainnya atas penetapan status tersangka tersebut.