JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keppres pemberhentian Listyo itu disiapkan sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Kabar itu dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Sedang diproses Keppres-nya,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Belum ada keterangan soal kapan Keppres itu diteken maupun siapa yang akan mengisi kursi KSP berikutnya.
KSP bertugas membantu Presiden dan Wakil Presiden mengendalikan program prioritas nasional, mengelola komunikasi politik, serta menangani isu strategis.
Keppres Pemberhentian Listyo Usai Status Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Ia diduga menyadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Dua jenderal lain ikut menyandang status tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin, penyadapan itu diduga dimulai sejak 2025, saat Listyo masih menjabat Kapolri.
“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Ketiganya dijerat pasal penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flash disk sebagai barang bukti.
Baru Sebulan di Kursi KSP
Listyo dilantik sebagai KSP pada awal Oktober 2026, setelah hampir enam tahun memimpin Polri. Kursi Kapolri yang ia tinggalkan kini diisi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Jika Keppres pemberhentian Listyo terbit, ia praktis hanya sekitar sebulan menduduki kursi KSP.
Kini, ketiga tersangka sudah ditahan. Listyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.