JAKARTA – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Mantan Kapolri itu diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden.
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menyebut sasaran penyadapan itu beragam, dari pejabat tertinggi negara hingga kelompok masyarakat sipil.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
Dugaan Modus dan Pasal yang Disangkakan
Penyadapan itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Nomor telepon para sasaran disebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Para tersangka juga diduga menghapus file hasil sadapan di sistem tersebut pada Oktober 2026.
Dalam penyidikan, polisi menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flash disk. Sebanyak 10 saksi dan 3 ahli sudah diperiksa.
Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Asep juga menyebut ketiga tersangka telah ditahan.
Listyo Sigit Tersangka Sebulan Setelah Jadi KSP
Listyo menjabat Kapolri sejak Januari 2021. Ia digantikan Suyudi Ario Seto pada awal Oktober 2026, lalu dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai KSP.
Status tersangka itu datang sekitar sebulan setelah Listyo Sigit menduduki kursi KSP.
Pengumuman ini juga datang sehari setelah beredar kabar sejumlah perwira tinggi Polri diamankan di Mabes Polri, Senin (2/11/2026) malam.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Listyo maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut.