JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh pejabatnya yang bertugas mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah untuk melapor kepada Kepala BGN jika hendak datang ke Jakarta. Kebijakan ini diterapkan agar fokus pengawasan program tetap berada di wilayah pelaksanaan.

Kepala BGN Sudaryono menyatakan, pejabat yang ditugaskan di daerah diminta meminta izin terlebih dahulu sebelum memasuki Ibu Kota. “Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Kebijakan tersebut muncul setelah BGN membagi wilayah tanggung jawab kepada pejabat eselon I, eselon II, hingga jajaran di bawahnya. Pembagian ini dilakukan karena pelaksanaan MBG tersebar di berbagai daerah, sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana juga berada di luar kantor pusat BGN.

“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelas Sudaryono.

Pejabat eselon I bertanggung jawab mengampu sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II mengawasi sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut. Dengan pola ini, pejabat BGN tidak hanya menjalankan tugas struktural, tetapi juga memiliki tanggung jawab langsung mengawasi pelaksanaan MBG di daerah masing-masing.

Mereka juga ditugaskan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Koordinasi itu mencakup kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, koordinator kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan. Tujuannya agar berbagai persoalan di lapangan, termasuk kasus keracunan, dapat ditangani lebih cepat.

“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator yang ada di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” ujar Sudaryono.

Menurutnya, pola kerja berbasis wilayah ini diperlukan agar pengawasan MBG tidak semata-mata terpusat dari Jakarta. Pejabat yang bertanggung jawab atas suatu daerah diharapkan dapat lebih responsif ketika muncul persoalan di lokasi pelaksanaan program.

Pembagian wilayah tersebut juga memastikan setiap pejabat memiliki tanggung jawab langsung terhadap keberhasilan MBG di daerah tugasnya. “Memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal,” jelas Sudaryono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *