JAKARTA – Pemerintah menginginkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mampu mengantisipasi suara pemilih yang terbuang sekaligus menjaga efektivitas pemerintahan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan aturan yang dihasilkan harus menyeimbangkan kepentingan demokrasi dengan efektivitas pemerintahan.
“Ya kan pemilu ini harus menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dan accountability atau demokrasi. Ya penting kita untuk mengantisipasi suara yang terbuang,” ujar Bima di Gedung DPR RI, Rabu (23/9/2026).
“Tapi di sisi lain, pemerintahan kan juga harus efektif. Koalisi juga harus efektif, ya. Harus ada mekanisme pemerintahan yang membuat pemerintahan membangun sistem checks and balances,” imbuh dia.
Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini terus berkoordinasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah juga menyiapkan substansi untuk sejumlah isu strategis dalam revisi UU Pemilu. Kemendagri bahkan mengikuti perkembangan pembahasan informal yang berlangsung di antara pimpinan partai politik.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain presidential threshold dan parliamentary threshold.
“Tentu ini kan masih dalam tataran informal. Dalam tataran pertemuan-pertemuan, komunikasi-komunikasi informal,” ujar mantan wali kota Bogor tersebut.
Kendati demikian, pemerintah masih menunggu agenda pembahasan resmi RUU Pemilu di DPR RI. Namun, pemerintah tetap mulai menyiapkan posisi terhadap berbagai isu strategis yang akan dibahas.
“Nah, kami masih menunggu agenda untuk dilakukan pembahasan secara resmi, tapi semua isu strategis itu tentu kami juga harus siapkan ya, bagaimana posisi pemerintah di situ,” kata Bima.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyatakan akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu paling lambat sebelum DPR memasuki masa reses pada awal Oktober 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, pembentukan Panja diperlukan untuk mulai menyusun draf perubahan UU Pemilu.
“Sebelum reses. Sebelum reses insya Allah dipastikan pembentukan Panja untuk menyusun draf rancangan perubahan RUU Pemilu,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).