Menko Yusril Mengaku Sulit Bayangkan Implikasi Jika MK Kabulkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming ketika menghadiri Silaturahmi Nasional Alumni Buntet Pesantren yang digelar di Lapangan Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MANU) Putra Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/10/2025). (Sekretariat Wakil Presiden)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi polemik gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kolega ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelayakan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Yusril menyoroti potensi kebingungan ketatanegaraan akibat ketiadaan instrumen hukum yang mengatur skenario pemberhentian wakil presiden atas dasar tersebut.

Menghadapi pertanyaan mengenai implikasi hukum jika MK mengabulkan gugatan dan menyatakan wakil presiden secara sah tidak memenuhi syarat, Yusril memilih berhati-hati dalam merespons.

“Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi? Saya tidak mau berkomentar banyak, bisa iya bisa tidak. Saya tidak bisa membayangkan andaikan dikabulkan dan ternyata tidak memenuhi syarat,” ungkap Yusril dalam konferensi persnya.

Guru besar hukum tata negara ini menekankan bahwa situasi di mana seorang wakil presiden yang tengah menjabat tiba-tiba digugat kelengkapan syaratnya pasca-pelantikan merupakan hal baru dalam sistem peradilan konstitusi di Indonesia.

“Itu belum detail diatur dalam aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” terangnya.

Yusril juga menyinggung preseden sengketa di MK yang kerap belum teruji hingga menghasilkan putusan akhir yang mengikat secara utuh.

Ia mengambil contoh sengketa kewenangan lembaga negara antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Waktu itu (diketuai) Ginandjar Kartasasmita. Saya diminta Presiden SBY mewakili pemerintah. Tapi perkaranya tidak sampai selesai. Di tengah jalan, Pak Ginandjar menarik gugatannya, sehingga tidak ada putusannya mengenai kewenangan DPD dan pemerintah tersebut,” jelas Yusril memberikan konteks.

Kritik Kecenderungan MK yang Bertindak Ekstensif

Selain masalah kekosongan hukum, Yusril secara terbuka menyuarakan kekhawatirannya terhadap kecenderungan putusan Mahkamah Konstitusi belakangan ini yang ia nilai kerap melampaui batas kewenangannya atau bertindak selayaknya pembuat undang-undang.

Menurut Yusril, batas wajar kewenangan MK murni berfokus pada pengujian kesesuaian suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketika suatu norma dinilai bertentangan, MK cukup membatalkan aturan tersebut demi hukum tanpa menciptakan norma pengganti.

“Yang saya khawatir, MK ini kadang-kadang agak kebablasan. Yang terbayangkan tugas MK itu menguji UU terhadap UUD 45. Putusan ia bertentangan, batal demi hukum, sudah selesai sampai di situ. Kadang-kadang MK, setelah (aturan) dibatalkan, terus diatur sendiri. Ini kadang menjadi masalah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *