JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengusulkan penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di kisaran 4 hingga 7 persen.
Menurut Deddy, penentuan besaran angka tersebut sangat penting untuk memastikan konsolidasi demokrasi sekaligus menjaga efektivitas kerja di parlemen. Ia menegaskan, rumusan ambang batas tidak boleh hanya berpatokan pada polemik jumlah suara yang gagal dikonversi menjadi kursi atau wasted votes.
“Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen, maka semakin tinggi threshold semakin baik. Range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4-7 persen,” jelas Deddy, Senin (21/9/2026).
Rentang 4 hingga 7 persen dinilai sebagai kalkulasi politik paling rasional agar partai yang lolos memiliki jumlah anggota cukup untuk mengisi berbagai posisi di DPR RI. Saat ini, DPR beroperasi dengan 13 komisi, delapan badan, serta sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ad hoc seperti Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja).
Deddy menilai distribusi anggota DPR saat ini masih sangat timpang akibat keterbatasan jumlah legislator dari beberapa fraksi.
“Seorang anggota bisa merangkap di berbagai AKD yang membuat mereka tidak maksimal memberikan kontribusi maupun kehadirannya. Sering kali anggota harus memilih untuk hadir ketika rapat komisi, badan, atau pansus berlangsung bersamaan. Untuk mewujudkan parlemen yang efektif, setiap fraksi idealnya memiliki perwakilan yang merata di seluruh AKD,” urainya.
Menanggapi kritik soal tingginya potensi suara rakyat yang terbuang jika ambang batas dinaikkan, Deddy memberikan pandangan komparatif. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem pemilu proporsional, hilangnya sebagian suara yang tidak terkonversi menjadi kursi adalah keniscayaan, bahkan bagi partai-partai besar yang lolos ke Senayan.
Menurut Deddy, partai yang berhasil menembus parlemen sekalipun tetap menghasilkan suara yang tidak terkonversi (unrepresented votes), yang total akumulasinya secara nasional bisa menyentuh angka sekitar 70 juta suara. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan perkiraan jumlah suara yang tidak terwakili akibat partai gagal memenuhi ambang batas parlemen (wasted votes), yang secara statistik umumnya berada di kisaran 15 hingga 16 juta suara. Oleh karena itu, isu suara terbuang tidak sepatutnya menjadi penghalang utama dalam mendesain parlemen yang kuat dan fungsional.