JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Dudung, Perpres tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih secara tertib serta terkoordinasi. Pada tahap ini, pemerintah akan memastikan setiap gerai Kopdes Merah Putih yang beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.

“Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, elpiji 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya,” ujar dia.

“Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” sambung Dudung.

Meski demikian, masih ada sejumlah status yang perlu diselesaikan. Di antaranya adalah status Kopdes Merah Putih sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.

Dudung menekankan, seluruh rangkaian tersebut harus disiapkan secara terpadu. “Tadi saya komunikasi, setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan PKS. Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *