JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu untuk bisa maju dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut dia, usulan itu tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden,” kata Viva Yoga di Jakarta, Senin.

Viva Yoga menjelaskan, MK menilai presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.

Ia menilai usulan pasangan calon minimal didukung dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. Hal itu didasarkan pada kesepakatan atau konsensus bersama seluruh partai politik peserta pemilu.

Menurut dia, MK meminta pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Artinya, setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.

Selain itu, putusan MK juga mengamanatkan partai boleh bergabung. Namun, gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.

“Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana syarat pencalonan dalam Pilpres minimal diusung oleh dua fraksi partai politik. Ia menyambut baik wacana tersebut karena layak dipertimbangkan.

Menurut Surya Paloh, ketentuan itu tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan tinggi.

“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *