JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal-usul sekaligus peruntukan uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pendalaman itu juga mencakup informasi mengenai dugaan penggunaan dana yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menegaskan belum menarik kesimpulan soal pihak yang menerima atau menggunakan seluruh uang tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik sedang memeriksa berbagai informasi untuk mengetahui penggunaan dana itu. Termasuk di antaranya dugaan pemanfaatan untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron.
“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 M-sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan apakah itu memang benar seperti yang disampaikan tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).
Selain menelusuri pengguna dana, KPK juga mengurai sumber uang yang ditemukan dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan adanya setoran terkait layanan pertanahan serta proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Taufik mengatakan, sejumlah pihak yang diamankan telah memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana dalam layanan pertanahan maupun urusan jabatan. Namun, KPK belum mengungkap nominal yang masuk ke masing-masing kategori.
“Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada, untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada,” kata Taufik.
Menurut Taufik, penyidik saat ini masih mengamankan dan memeriksa barang bukti dari sejumlah lokasi. Karena itu, rincian mengenai pembagian uang Rp106,3 miliar berdasarkan sumber maupun penggunaannya belum dapat disampaikan.
“Detailnya, kami belum bisa sampaikan saat ini, untuk jumlah ya dari sekian Rp106 (miliar) itu berapa yang masuk kategori-kategori layanan, rotasi jabatan atau kegiatan-kegiatan lain,” ujarnya.
Uang Rp106,3 miliar itu sebelumnya disita KPK dalam rangkaian penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Nama Nusron Wahid ikut menjadi perhatian setelah sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi KPK disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengannya. Namun, keterkaitan Nusron dengan uang yang disita masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
KPK hingga kini masih menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan sumber, penggunaan, serta pihak-pihak yang terkait. Seluruh dugaan mengenai peruntukan uang, termasuk yang berkaitan dengan Nusron, masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.