JAKARTA – Wartawan senior Teguh Santosa menilai hubungan Indonesia dengan negara maupun pihak asing tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk keberpihakan atau menjadi “antek asing”.

Pandangan tersebut disampaikan Teguh saat berbincang dalam podcast bersama pengamat politik Hendri Satrio di kanal YouTube Hendri Satrio Official. Ia menjelaskan istilah “antek asing” seharusnya dibedakan dengan aktivitas kerja sama atau hubungan Indonesia dengan pihak dari luar negeri.

“Berhubungan dengan negara asing itu tidak sama dengan jadi antek asing. Jadi jangan dibilang kita ini xenophobia juga, bukan,” kata Teguh dalam tayangan tersebut.

Menurut Teguh, istilah “antek asing” dapat digunakan untuk menggambarkan pihak yang justru menempatkan kepentingan pihak lain di luar Indonesia sebagai kepentingan utama.

“Antek asing itu apa? Antek asing itu dia mementingkan kepentingan pihak lain di luar Indonesia, tidak harus negara, kan ada juga non state actors. Itu enggak harus negara, korporasi, kepentingan bisnis. Nah itu yang menjadi tuannya,” ujarnya.

Teguh kemudian mengaitkan pandangannya tersebut dengan sejumlah kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam dan devisa hasil ekspor.

Ia mencontohkan kebijakan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menurut Teguh, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah agar hasil ekspor masuk dan berputar lebih besar di dalam sistem keuangan Indonesia.

Teguh juga menyinggung pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ia menggambarkan DSI sebagai mekanisme yang menurutnya dapat membantu pemerintah mengetahui aktivitas eksplorasi sumber daya alam, pihak yang menjadi pembeli, serta nilai transaksi dan keuntungan yang dihasilkan.

“Di mana semua orang yang mengeksplorasi kekayaan alam kita kemudian hendak melakukan ekspor dengan pihak-pihak lain dia harus lapor dulu ke DSI ini. Maksudnya apa? Supaya kita memang betul-betul tahu siapa yang mengolah kekayaan alam kita, ke pihak mana dia jual, berapa keuntungannya, sehingga devisa hasil ekspornya itu optimal,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Teguh juga menyinggung praktik yang disebutnya sebagai under invoicing. Menurut dia, praktik tersebut dapat menyebabkan nilai transaksi ekspor yang dilaporkan berbeda dengan nilai sebenarnya.

“Nah nggak tahu, kenapa karena tidak ada laporan gitu, nah sekarang kan semua wajib,” ujar Teguh.

Ia kemudian menghubungkan pembahasan tersebut dengan istilah “kebocoran” yang menurutnya telah lama digunakan Prabowo ketika membicarakan pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

“Sebetulnya kalau lu ikuti perjalanan Prabowo sejak 2009 ini yang dulu sering disebut oleh Prabowo itu sebagai bocor-bocor-bocor, ini yang disebut sebagai kebocoran,” katanya.

Teguh berpandangan, persoalan yang dimaksud bukan semata-mata mengenai hubungan Indonesia dengan pihak asing. Menurut dia, persoalannya adalah bagaimana negara memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *