JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia bersaksi dalam kasus dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik. Kasus ini menjerat Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya.

Momen bersejarah terjadi saat Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya. Dokumen dari tingkat SD hingga sarjana (S1) dibawa ke ruang sidang. Para pengunjung dan majelis hakim langsung menyorot map hitam tersebut.

Di persidangan, Jokowi meminta izin untuk menunjukkan ijazahnya. Ia ingin memperlihatkannya langsung kepada pengunjung sidang yang membeludak.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Majelis hakim menyarankan agar hal itu dilakukan usai persidangan. Tujuannya murni demi menjaga ketertiban di dalam ruang sidang.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi menunjukkan seluruh ijazahnya ke hadirin. Teriakan dukungan pun seketika menggema di dalam ruangan.

Jelaskan Sistem Kuliah UGM

Jokowi juga merinci riwayat akademiknya di Fakultas Kehutanan UGM. Ia membantah adanya sistem penjurusan formal di fakultas tersebut. Mahasiswa kala itu hanya diberi keleluasaan untuk mengambil mata kuliah pilihan.

Penyebutan jurusan pada saat itu hanya merujuk pada kelompok mata kuliah.

“Jadi di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk, tidak ada yang namanya jurusan. Tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan,” jelas Jokowi.

“Di situlah kami ada yang menyebut, ‘Oh kamu di jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan. Kamu ada di jurusan silvikultur. Kamu ada di jurusan ekonomi kehutanan. Oh, kamu ada di jurusan konservasi hutan’,” tambahnya.

Awal Mula Tudingan Palsu

Dalam kesaksiannya, Jokowi turut mengungkap awal mula mengetahui tudingan tersebut. Ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial. Peristiwa itu terjadi pada 20 Maret 2025 di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Unggahan itu terdiri atas dua video YouTube dan satu cuitan X.

“Dua video, Yang Mulia, dan satu di X. Tapi yang dua video linknya sudah hilang, Yang Mulia. Tinggal yang ada di X masih,” kata Jokowi.

Video itu diunggah akun Balige Akademi, I Gede Sudjana, dan Dame Hari Lubis. Sementara unggahan di platform X berasal dari akun Dr Tifa. Tim hukum Jokowi telah mengumpulkan 31 video sebagai barang bukti.

Konten milik terdakwa Roy Suryo juga dipastikan termasuk dalam bukti tersebut.

“Ada, Yang Mulia,” jawab Jokowi saat ditanya jaksa mengenai konten Roy Suryo.

Penunjukan ijazah asli ini mematahkan tudingan yang menyudutkan Jokowi. Sidang perkara pencemaran nama baik ini akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *