JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memakai rokok elektrik atau vape. Larangan vape itu berlaku saat bertugas maupun ketika anggota berada di luar lingkungan kerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran itu terbit pada Jumat (30/10/2026).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Cakupannya mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Larangan Vape untuk Tutup Celah Narkoba Cair
Menurut Johnny, surat edaran itu menjadi langkah pencegahan Polri menghadapi modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang makin beragam.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.
Salah satu pertimbangan utama terbitnya aturan ini adalah temuan vape yang dipakai sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate. Zat itu sudah digolongkan sebagai Narkotika Golongan II lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Etomidate sejatinya obat bius yang dipakai dalam tindakan medis. Belakangan, zat itu marak disalahgunakan lewat cairan vape.
Suyudi sendiri bukan orang baru dalam urusan narkotika. Sebelum menjadi Kapolri, ia memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dimulai dari Internal Polri
Lewat larangan vape ini, Polri menilai pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menindak pelaku di masyarakat. Pencegahan juga perlu dimulai dari dalam institusi lewat pengawasan internal yang lebih ketat.
Johnny menambahkan, larangan vape juga bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” katanya.