JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor perusahaan rokok PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Selain kantor Bea Cukai Kudus, tim penyidik juga menyambangi kantor PT Djarum. Namun, KPK belum merinci barang bukti yang dicari maupun hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut.

“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” ujar Budi.

Dia menegaskan, penggeledahan masih berlangsung ketika keterangan tersebut disampaikan.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” katanya.

Sebelumnya, puluhan petugas KPK mendatangi Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu. Dengan pengawalan aparat kepolisian, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja kepala kantor.

Pemeriksaan juga dikabarkan menyasar dua perusahaan rokok di Kabupaten Kudus. Meski demikian, informasi yang disampaikan KPK secara resmi baru mengonfirmasi penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *