Nasional

Hendri Satrio: Kita Tunggu Hasil Kebijakan Core Tax Prabowo

  • January 10, 2025
  • 2 min read
Hendri Satrio: Kita Tunggu Hasil Kebijakan Core Tax Prabowo Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio. (Dok: Lembaga Survei KedaiKOPI)

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti kebijakan digitalisasi pajak yang menerapkan sistem “core tax”.

Hensa melihat, kebijakan ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena fokus dari sistem ini adalah untuk menyasar pengusaha besar.

“Nah itu keren, yang disasar pemerintah untuk bayar pajak adalah pengusaha besar, seperti pengusaha batubara, sawit, bukan rakyat kebanyakan,” ungkap Hendri Satrio kepada wartawan.

Hensa juga menilai, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat.

Apa lagi, kebijakan ini keluar di tengah tantangan ekonomi yang ada tanpa membebani masyarakat.

Namun, ia meminta masyarakat agar bersama memantau hasil dari implementasi kebijakan ini.

“Ini adalah langkah yang menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada rakyat kecil, tidak membebani rakyat namun juga menciptakan keadilan dan kesejahteraan, tapi kita harus tunggu hasil dan implementasi kebijakan ini” kata Hensa.

Hensa pun mengingatkan agar Prabowo tetap konsisten dalam membela rakyat kecil hingga akhir masa jabatannya.

Ia berharap program-program yang membela rakyat kecil ini tak hanya menjadi slogan, namun juga bisa diimplementasikan.

“Pemerintah memang semestinya harus terus menunjukkan konsistensi membela rakyat kecil, dan semoga Prabowo bisa konsisten seperti ini, terus membela rakyat,” pungkas Hensa.

Apa Itu Core Tax?

Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak.

Selain itu, terdapat dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan.

Salah satunya, coretax system diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan.

Hal ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *