Ekonomi

Tarif Paspor Baru Berlaku Hari Ini, Berikut Rinciannya

  • December 17, 2024
  • 2 min read
Tarif Paspor Baru Berlaku Hari Ini, Berikut Rinciannya Ilustrasi paspor Indonesia. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerapkan tarif atau harga terbaru untuk pembuatan paspor yang mulai berlaku hari ini. Perubahan tarif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan demikian, harga pembuatan paspor baru ini akan berlaku selama 60 hari setelah diterbitkan, yaitu mulai hari ini, 17 Desember 2024.

Daftar Harga Pembuatan Paspor Terbaru:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan di luar biaya penerbitan paspor.

Biaya untuk paspor yang hilang tetap dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku, sedangkan biaya untuk paspor yang rusak masih Rp 500.000 per buku.

Syarat Pembuatan Paspor:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga (KK).
  3. Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Cara Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi:

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Demikianlah daftar harga pembuatan paspor terbaru yang mulai berlaku hari ini, beserta syarat dan cara pembuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *