Ekonomi

Ini Gaji Anggota DPR yang Baru Dilantik Hari Ini

  • October 1, 2024
  • 2 min read
Ini Gaji Anggota DPR yang Baru Dilantik Hari Ini

JAKARTA – Pelantikan anggota MPR, DPR, dan DPD RI terpilih dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan pada hari ini. Acara itu digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2024) pukul 09.00 WIB. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD telah diambil sumpahnya di hadapan pemimpin sidang paripurna Dewan.

Sebagai wakil rakyat, gaji anggota DPR dialokasikan dari APBN. Gaji anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya selama menjalankan tugas legislatifnya.

Gaji Anggota DPR

Gaji anggota DPR RI diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, serta dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota DPR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Ketua DPR menerima gaji pokok yang lebih tinggi yaitu Rp 5.040.000 per bulan, sementara Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan Anggota DPR di Luar Gaji

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai jenis tunjangan. Jika dijumlahkan, tunjangan dan gaji anggota DPR, atau take home pay, bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan, yang jauh melebihi gaji pokok. Berikut adalah rincian tunjangan bulanan yang diterima oleh anggota DPR RI:

Tunjangan melekat:

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain:

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
  • Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen berhak mendapatkan tunjangan dan biaya perjalanan yang lebih besar. Selain itu, mereka yang melakukan reses akan menerima dana khusus yang digunakan untuk kegiatan operasional dalam menyerap aspirasi masyarakat, dengan jumlah yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Selama menjabat, mereka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang disediakan oleh negara di sekitar Jakarta, seperti daerah Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan. Selain rumah dinas, mereka juga mendapat anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan. Setelah pensiun, anggota DPR RI menerima tunjangan pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yakni Rp 2.520.000 per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *