JAKARTA – DPR belum akan menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR baru akan membahasnya setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026.

Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, mengemukakan dua alasan. Pertama, DPR masih menjalani reses sehingga ruang untuk membahas surat masuk dan aspirasi masyarakat terbatas. Kedua, salinan lengkap putusan MA belum dikeluarkan.

“Iya, yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 9 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Anggota DPR Masih di Dapil

Menurut Dasco, saat ini sebagian anggota DPR masih berkegiatan di daerah pemilihan (dapil), sementara sebagian lainnya sudah selesai. Akibatnya, aspirasi yang masuk ke komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum bisa dibahas secara optimal.

Ia khawatir pembahasan dalam kondisi itu tidak mencerminkan sikap seluruh anggota dewan.

“Nah, sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota,” kata Dasco.

Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA soal Ijazah Gibran

Lewat putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar suket itu dimusnahkan.

Suket tersebut sebelumnya dipakai Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sejak putusan itu keluar, sejumlah politikus mendesak DPR ikut bersikap.

Namun, Dasco menyebut DPR belum melihat isi lengkap putusan MA terkait ijazah Gibran itu.

“Nah, oleh karena itu DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan,” kata Dasco.

Karena itu, DPR memilih menunggu hingga masa sidang dimulai sebelum mengambil sikap.

“Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian, terima kasih,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *