JAKARTA – Pemerintah berjanji menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang kini tinggal 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Janji itu datang bersama rencana menuntaskan dua persoalan lama lain, yakni status Lapangan Blang Padang dan pengaturan bendera Aceh.
Ketiga isu itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (2/11/2026). Rapat itu juga dihadiri Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Dudung, penyelesaian ketiganya butuh koordinasi dan keputusan lintas kementerian dan lembaga.
“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Dana Otsus Aceh Tinggal 1 Persen
Dudung menilai dana Otsus Aceh selama ini menjadi instrumen penting untuk membangun Aceh, terutama dalam pemulihan pascakonflik dan tsunami.
Namun, alokasinya kini turun dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon DAU nasional. Karena itu, pembahasan keberlanjutannya perlu mempertimbangkan kesinambungan pembangunan dan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dana Otsus Aceh berlaku selama 20 tahun sejak 2008. Artinya, tanpa perubahan aturan, kucuran dana itu berakhir pada 2027.
Dudung juga meminta evaluasi diarahkan untuk mengukur dampak dana tersebut terhadap angka kemiskinan, mutu pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi warga. Kendala dalam perencanaan, ketepatan sasaran belanja, dan pengawasan juga perlu dipetakan.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pembahasan alokasi, jangka waktu, dan tata kelolanya perlu segera dituntaskan bersama DPR RI, disertai penguatan akuntabilitas dan manfaat yang terukur,” ujarnya.
Blang Padang dan Bendera Aceh
Untuk Lapangan Blang Padang di Banda Aceh, Dudung menyebut perlu kejelasan status hukum aset sekaligus aturan pemanfaatannya. Kepentingan pertahanan yang melibatkan Kodam Iskandar Muda juga harus diperhitungkan.
Pemerintah membuka opsi tata kelola bersama, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas soal pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan. Lapangan itu diharapkan tetap menjadi ruang publik.
“Kami menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan penyelesaian status lahan Blang Padang secara adil dan berkepastian hukum, dengan memperhatikan aspek sejarah, wakaf, dan kekhususan Aceh. Langkah hukum dan administrasi perlu segera dituntaskan dengan pembagian tanggung jawab serta target waktu yang jelas,” tegas Dudung.
Adapun persoalan bendera bergulir sejak terbitnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun itu dinilai perlu diselaraskan dengan aturan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Kami menekankan agar persoalan bendera Aceh segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Negara hadir untuk memastikan penyelesaian yang menghormati kekhususan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perdamaian dan persatuan dalam bingkai NKRI,” ungkapnya.
Yusril: Sudah Berlarut-larut
Tito mengingatkan, Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang lahir pada 2006 memberi sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh, mulai dari penerapan syariat Islam, partai politik lokal, hingga dana Otsus.
“Undang-undang ini lahir dari MoU Helsinki untuk menjaga perdamaian,” kata Tito.
Yusril menilai persoalan Blang Padang dan bendera Aceh sudah berlarut-larut. Menurut dia, keduanya berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden, tetapi belum juga tuntas.
“Kita segera selesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi beban sejarah,” ujar Yusril.