JAKARTA – Sejumlah keluhan masyarakat terkait proses klaim dan reimbursement Jasa Raharja kembali mencuat di media sosial Threads. Keluhan tersebut umumnya menyoroti proses penggantian biaya perawatan yang dinilai berjalan lambat, tidak jelas, dan minim kepastian informasi.
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, beberapa warga mengaku telah mengurus klaim rawat jalan maupun reimbursement sejak beberapa bulan sebelumnya, namun belum mendapatkan kejelasan mengenai waktu pencairan. Ada pula warga yang menyebut diminta menggunakan dana pribadi terlebih dahulu untuk biaya perawatan, dengan janji biaya tersebut akan diganti setelah proses klaim selesai.
Namun, dalam praktiknya, proses tersebut disebut tidak kunjung mendapatkan kepastian. Warga mengeluhkan komunikasi yang hanya berputar pada jawaban bahwa berkas masih diproses atau menunggu pembayaran, tanpa penjelasan rinci mengenai hambatan, batas waktu penyelesaian, maupun status klaim secara transparan.
“Sudah berjalan dari bulan April sampai saat ini belum ada kejelasan dan proses masih di seputar situ saja,” tulis salah satu warga dalam unggahannya, dikutip dari media sosial Threads, Selasa (1/7/2026).
Keluhan serupa juga muncul dari warga lain yang menanyakan pengalaman publik dalam mengurus klaim Jasa Raharja. Beberapa di antaranya mengaku telah menunggu berbulan-bulan, sementara komunikasi dengan petugas disebut hanya menghasilkan jawaban bahwa berkas sudah diajukan dan tinggal menunggu pembayaran.
Selain persoalan keterlambatan reimbursement, sejumlah warga juga menyoroti kebingungan terkait mekanisme pengurusan klaim. Publik mempertanyakan biaya apa saja yang ditanggung Jasa Raharja, kapan BPJS Kesehatan dapat digunakan, serta dokumen kepolisian apa yang harus dilengkapi agar proses klaim dapat berjalan.
Dalam beberapa unggahan, warga juga menyinggung dugaan adanya pungutan ketika mengurus surat keterangan dari kepolisian sebagai salah satu syarat administrasi klaim. Meski persoalan tersebut berada di luar kewenangan langsung Jasa Raharja, keluhan itu tetap memperlihatkan adanya kebingungan masyarakat dalam memahami alur layanan pascakecelakaan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola layanan klaim Jasa Raharja, khususnya pada mekanisme reimbursement. Sebab, keluhan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pencairan dana, tetapi juga kepastian informasi, standar waktu pelayanan, dan transparansi proses kepada korban kecelakaan.
Padahal, Jasa Raharja merupakan BUMN yang memiliki mandat penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kepastian proses klaim menjadi aspek krusial dalam pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang sedang berada dalam kondisi rentan setelah mengalami kecelakaan.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Jasa Raharja terkait sejumlah keluhan tersebut. Rujakpolitik.com masih berupaya meminta pandangan pengamat kebijakan publik dan BUMN mengenai apakah persoalan ini mencerminkan masalah teknis pelayanan, lemahnya komunikasi publik, atau persoalan tata kelola yang lebih mendasar.