JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi kalangan tertentu yang memiliki kemampuan istimewa.
“Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Presiden, kebijakan tersebut ditujukan bagi individu-individu berbakat yang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi bangsa. Indonesia, katanya, memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara.
“Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” kata Prabowo.
Banyak di antara diaspora tersebut terpaksa memilih satu kewarganegaraan karena aturan yang berlaku saat ini tidak memperbolehkan status ganda.
“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ungkap Prabowo.
Atas dasar itu, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang terkait.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.
Presiden menegaskan, kebijakan tersebut akan disusun secara selektif dan terukur.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.