JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menaruh harapan besar agar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dapat menyudahi silang pendapat di ruang publik. Agenda persidangan tersebut resmi digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang bertalian dengan keaslian ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut, duduk dua figur sebagai terdakwa, yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa serta pakar telematika Roy Suryo.
Abdullah menggarisbawahi bahwa setiap elemen masyarakat wajib menghormati proses peradilan yang kini tengah bergulir. Di matanya, publik sangat membutuhkan kepastian hukum agar isu yang terus memicu pro dan kontra ini tidak lagi menyita energi bangsa secara berlebihan.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami berharap persidangan dapat memberikan kejelasan sehingga polemik ini dapat diselesaikan secara tuntas,” kata Abdullah saat memberikan tanggapan.
Politikus PKB ini mengingatkan agar perhatian dan pemikiran warga tidak melulu terkuras untuk memperdebatkan komparasi opini yang belum menemui titik terang secara hukum.
Menurut dia, Indonesia masih dihadapkan pada rentetan pekerjaan rumah yang jauh lebih krusial, mulai dari sektor penegakan hukum, program pengentasan kemiskinan, hingga pemulihan tantangan ekonomi dan dinamika sosial.
“Jangan sampai pikiran masyarakat dihabiskan dalam persoalan yang tidak jelas. Masih banyak masalah penting yang membutuhkan perhatian kita bersama,” urainya.
Menyangkut materi pembuktian orisinalitas ijazah Jokowi, Abdullah menegaskan komitmennya untuk memasrahkan ketetapan perkara tersebut kepada instansi penegak hukum serta majelis hakim yang berwenang.
Lembaga peradilan diharapkan mampu memeriksa dan menjatuhkan vonis secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada para penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pada akhir keterangannya, Abdullah kembali mengimbau bahwa penyelesaian tuntas melalui jalur konstitusional adalah opsi terbaik. Langkah ini dinilai paling efektif untuk memotong rantai kegaduhan serta perdebatan tanpa ujung di tengah-tengah masyarakat.
“Yang paling penting, persoalan ijazah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan lagi dan masyarakat dapat kembali fokus pada berbagai agenda penting untuk kemajuan bangsa,” pungkas Abdullah.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi!