JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar kliennya tidak ditahan setelah proses pelimpahan perkara ke kejaksaan. Refly mengatakan, kondisi kesehatan Roy Suryo maupun tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, saat ini masih belum sepenuhnya pulih dan disebut berada di bawah 50 persen.

“Kami sudah menyiapkan surat untuk penangguhan dan atau permohonan agar tidak ditahan. Istilahnya bisa penangguhan atau tidak ditahan karena ini merupakan pelimpahan,” ungkap Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026) malam.

Saat ini, kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Namun, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Refly mengatakan, surat permohonan penangguhan tersebut akan diajukan kepada Kejari Jakarta Selatan. “Di Kejaksaan Negeri itulah kami akan mengirimkan surat. Suratnya sudah kami siapkan, tinggal menyampaikan fisiknya. Mudah-mudahan ada hasil baik besok,” sambung dia.

Surat penangguhan akan dikirimkan oleh tim kuasa hukum sebelum pukul 09.00 WIB. Pihaknya berharap Kejari Jakarta Selatan dapat segera memberikan respons atas permohonan tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada malam ini sebelum proses pelimpahan dilakukan. “Apakah memungkinkan untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau bagaimana nanti, kami akan koordinasikan. Mudah-mudahan kami bisa berkoordinasi dengan penyidik dan juga pihak kejaksaan,” jelas Refly.

Ia berharap Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II apabila kondisi kesehatan keduanya memungkinkan. Namun, apabila kondisi kesehatan mereka belum memadai, Refly berharap proses penahanan dapat ditunda.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026). Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *