JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Rommy Romaya, mengecam keras tindakan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang menyampaikan komentar nirempati di media sosial terkait kelambanan penanganan pasien BPJS Kesehatan.

Asep menekankan pentingnya menjaga kesadaran etik dan tanggung jawab moral, terutama saat berinteraksi di ruang publik digital.

“Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggungjawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang,” ujar Asep Rommy Romaya, Kamis (6/8/2026).

Gejolak ini bermula saat seorang pasien BPJS bernama Yurizal membagikan pengalamannya harus mengantre hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit.

Unggahan curahan hati tersebut justru mendapat respons negatif dan cibiran dari beberapa akun yang ditengarai milik nakes.

Situasi kian memantik simpati sekaligus kemarahan publik setelah Yurizal dikabarkan menghembuskan napas terakhir pada 31 Juli 2026 lalu.

Asep menegaskan bahwa profesi medis merupakan panggilan kemanusiaan murni. Sikap penuh empati dan kepedulian seyogianya ditunjukkan baik dalam pelayanan fisik langsung maupun pembawaan diri di platform digital.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya,” tegasnya.

Sumpah Profesi dan Penegakan Sanksi Etik

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut mengingatkan bahwa sumpah serta janji jabatan yang diikrarkan setiap nakes mengikat secara moral sepanjang hayat, bukan sekadar formalitas ketika berada di fasilitas kesehatan.

“Jangan sampai hilang rasa empati. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada tenaga kesehatan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan sikap yang mencerminkan kepedulian, penghormatan terhadap martabat pasien, dan profesionalisme. Sumpah atau janji profesi bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang harus dipegang teguh sepanjang hayat,” ujarnya.

Asep menggarisbawahi bahwa seluruh lapisan masyarakat berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang setara.

Diskriminasi berlatar belakang status kepesertaan BPJS, fasilitas kelas perawatan, ataupun latar finansial tidak boleh memengaruhi standar pelayanan.

Guna memberikan efek jera dan pembelajaran kolektif, ia mendorong dilakukannya proses pembinaan hingga penjatuhan sanksi tegas bagi oknum nakes yang terbukti melanggar etika profesi di ruang publik.

“Penegakan etika penting dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang. Marwah profesi tenaga kesehatan harus dijaga karena profesi ini dibangun di atas kepercayaan, empati, dan pengabdian kepada sesama manusia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *