JAKARTA— Sejumlah podcaster meminta Dewan Pers memperjelas kedudukan hukum podcast, terutama podcast yang menjalankan fungsi jurnalistik.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar karya jurnalistik dalam format podcast dapat memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permintaan itu disampaikan sembilan podcaster dalam audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Abdul Manan, Ketua Komisi Pendataan Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto, serta Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi.
Salah satu isu yang dibahas adalah posisi podcast dalam rezim hukum pers. Para podcaster menilai, saat ini terdapat wilayah abu-abu karena sebagian besar podcaster atau kreator konten tidak bernaung di bawah perusahaan pers berbadan hukum maupun tercatat sebagai institusi pers.
Kondisi tersebut membuat konten jurnalistik yang mereka produksi tidak serta-merta memperoleh mekanisme perlindungan sebagaimana produk jurnalistik dari perusahaan pers.
Dalam sengketa terkait konten, podcaster dinilai lebih rentan berhadapan langsung dengan ketentuan pidana umum, termasuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dibandingkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers.
Founder sekaligus Host Fristian Griec Media, Fristian Griec, mengatakan ketentuan mengenai kelembagaan perusahaan pers dapat menjadi tantangan bagi podcaster independen yang selama ini menjalankan praktik jurnalistik.
Menurut dia, kewajiban membentuk badan hukum dengan struktur redaksi sebagaimana perusahaan media konvensional dinilai tidak selalu sesuai dengan karakter podcast independen.“Intinya kita tetap tunduk pada kode etik jurnalistik meskipun tidak punya struktur media pers,” kata Fristian.
Perlindungan Hukum Jadi Sorotan
Persoalan perlindungan hukum menjadi salah satu perhatian utama dalam audiensi tersebut.
Perusahaan pers memiliki sejumlah mekanisme yang diatur dalam UU Pers, antara lain hak jawab dan hak tolak, serta mekanisme penyelesaian pengaduan melalui Dewan Pers.
Sementara itu, podcast yang berada di luar institusi pers tidak otomatis memperoleh mekanisme serupa.Di sisi lain, para peserta pertemuan mengakui bahwa perkembangan podcast juga membawa risiko tersendiri.
Format tersebut dapat digunakan untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, maupun informasi yang belum terverifikasi.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Abdul Manan mengatakan, salah satu persyaratan mendasar untuk memperoleh perlindungan berdasarkan UU Pers adalah keberadaan badan hukum pers.
Dengan status tersebut, sengketa mengenai produk jurnalistik pada prinsipnya dapat terlebih dahulu diselesaikan menggunakan mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers.
“Selama berbadan hukum pers, akan dapat perlindungan UU Pers,” ujar Manan.
Podcaster Soroti Hak Ekonomi
Selain persoalan status hukum, para podcaster juga membawa isu mengenai hak ekonomi atas karya jurnalistik yang didistribusikan melalui platform digital.
Mereka menilai model ekonomi platform saat ini membuat kreator sangat bergantung pada pendapatan iklan atau adsense, sementara besaran dan mekanisme pembagiannya sebagian besar ditentukan oleh platform.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika materi podcast dipotong atau dikemas ulang oleh pihak lain menjadi konten pendek atau clip.
Dalam kondisi tersebut, pemilik karya asli dinilai belum memiliki mekanisme yang memadai untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan kembali kontennya.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi turut menyoroti perubahan struktur pasar media digital akibat pertumbuhan jumlah pembuat konten.
Menurut dia, peningkatan jumlah konten secara besar-besaran membuat pasokan ruang untuk iklan semakin tinggi, sementara permintaan dari pengiklan tidak bertambah dalam proporsi yang sama.
“Jadi yang tadinya 100 website, sekarang 100 ribu website, dan saya rasa YouTube juga sama. Jadi ini demand dari pemasang iklan sama, tapi suplainya membesar. Jadi kalau tren ini diteruskan, apa yang akan terjadi, ini bunuh diri,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan data yang menyebutkan bahwa sepanjang 2025, tiga platform digital, yakni Google, Meta, dan TikTok, menguasai sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia dengan nilai sekitar Rp 71 triliun.
Namun, berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, nilai yang dibagikan kepada kreator melalui skema adsense disebut hanya sekitar Rp 100 miliar.
Para podcaster juga menyoroti belum adanya pembagian manfaat ekonomi ketika karya asli kemudian digunakan oleh pihak lain sebagai bahan untuk membuat konten turunan.
Usulkan Mekanisme Royalti
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers diminta ikut memediasi sekaligus memperjuangkan hak ekonomi para podcaster dan kreator karya jurnalistik.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pembentukan lembaga pengelola kolektif yang dapat mengatur distribusi royalti secara transparan atas penggunaan karya di platform digital.
Para podcaster juga meminta Dewan Pers memberikan respons mengenai kedudukan podcast dalam kerangka hukum pers dan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU Pers.
Founder dan Host Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal, menilai perkembangan teknologi digital telah jauh berubah dibandingkan ketika UU Pers disusun.
“Undang-undang Pers disusun sebelum ada Google, Meta, dan lain-lain. Maka kami menyerahkan kepada Dewan Pers terkait hal ini,” kata Akbar.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan Dewan Pers akan membawa persoalan tersebut dalam pembahasan internal.“Persoalan ini akan kami bahas dalam rapat pleno Dewan Pers, Kamis (27/8/2026) nanti,” ujar Totok.
Sembilan podcaster yang hadir dalam audiensi tersebut ialah Akbar Faizal dari Akbar Faizal Uncensored, Idham dari Total Politik, Dapid Nurdiansyah dari Podcast Rhenald Kasali, Andhita Sarasati dari Nalar TV, Rory Asyari dari Podcast Rory Asyari, Fristian Griec dari Fristian Griec Media, Ilham dari Hendri Satrio Official, Eddy Wijaya dari EdShareOn, serta Junaidi dari Mahfud MD Official.