JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim MK Liliek P Adi, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, perkara tersebut diajukan oleh organisasi masyarakat sipil, partai politik hingga perseorangan. Dalam berkas permohonan, terdapat sejumlah nama yang disebut menjadi pengaju permohonan sengketa Pilpres tersebut.
Pemohon I adalah Komite Independen Pemantau Pemilu yang merupakan organisasi pemantau penyelenggara pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana.
Pemohon II datang dari Partai Umat yang diwakili oleh Ansufri ID Sambo selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum, dan Muhammad Sadiq selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal.
Pemohon III Denny Indrayana, sebagai advokat dari Integrity Law Firm.
Pemohon IV-XI dari kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) dengan nama-nama perwakilan Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Pemohon X-XII dari perorangan yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Mahkamah mengatakan, Pemohon seharusnya merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar dia.