JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Usulan ini muncul berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik yang menyoroti belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di internal partai.

KPK menilai pembatasan masa kepemimpinan merupakan kunci untuk menjamin sirkulasi struktur organisasi dan regenerasi kepemimpinan berjalan dengan sehat.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan resmi Direktorat Monitoring KPK, Rabu (22/4/2026).

Standardisasi Kaderisasi dan Bantuan Keuangan

Selain pembatasan jabatan, lembaga antirasuah ini mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun sistem pelaporan dan standardisasi kaderisasi yang lebih baku.Nantinya, sistem ini diusulkan terintegrasi dengan pemberian bantuan keuangan partai politik (banpol).

KPK juga menyinggung relevansi rekrutmen politik dengan regulasi terbaru mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” tulis keterangan tersebut.

Usulan Revisi UU Partai Politik

Dalam upaya penguatan institusi partai, KPK memberikan poin-poin usulan konkret untuk dimasukkan ke dalam revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu fokusnya adalah pengklasifikasian keanggotaan yang lebih terstruktur.

Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, KPK mengusulkan penambahan kategori bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Penjenjangan ini diharapkan menjadi basis dalam penentuan calon legislatif maupun calon pemimpin daerah.

Dalam Pasal 29 ayat (1a), KPK meminta persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan secara jelas dan berjenjang.

Sebagai gambaran, calon DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon DPRD tingkat provinsi berasal dari kader madya.

Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Presiden

Lebih lanjut, KPK juga memberikan catatan mengenai kriteria bakal calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah.

Selain mekanisme yang harus demokratis dan terbuka, KPK mengusulkan adanya klausul tambahan yang mewajibkan calon tersebut berasal dari sistem kaderisasi partai yang sah.

Tujuannya adalah untuk menghindari munculnya calon instan yang tidak memiliki kedekatan ideologis maupun rekam jejak yang jelas di partai pengusung.

“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Melalui rangkaian usulan ini, KPK berharap partai politik dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih akuntabel dan transparan, sehingga potensi praktik korupsi politik di masa depan dapat ditekan sejak dini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *