JAKARTA – Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 akhirnya mengetuk palu untuk Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), mengesahkannya menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026) di Senayan, Jakarta.

Pengesahan itu ditandai dengan pertanyaan langsung dari Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan, yang langsung disambut jawaban “setuju” dari peserta rapat.

Sebelumnya, seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT telah rampung dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4/2026) malam. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan ini sebagai momen bersejarah, mengingat RUU tersebut telah bergulir selama dua dekade sebelum akhirnya tuntas.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob dalam laporannya, menyebut pengesahan ini sebagai “kado terindah” di Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April.

12 Substansi Penting dalam UU PPRT

Bob menjelaskan setidaknya terdapat 12 substansi penting yang telah disepakati bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.

Pertama, perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai PRT dalam undang-undang ini. Keempat, perekrutan tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.

Kelima, PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keenam dan ketujuh, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.

Kedelapan, P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kesembilan, P3RT dilarang keras memotong upah PRT dalam bentuk apapun.

Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kerja PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.

Kesebelas, sebagai ketentuan peralihan, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sebelumnya bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya. Terakhir, peraturan pelaksanaan turunan undang-undang ini paling lambat ditetapkan satu tahun sejak UU PPRT resmi berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *