JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Menurut Prasetyo, keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat yang semula 60 tahun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
“Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Melalui berbagai penyesuaian dalam RUU Polri, Prasetyo berharap aparat kepolisian dapat bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi yang dicintai seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan tersebut mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang oleh presiden.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
“Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia menjelaskan bahwa frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden” merupakan perubahan yang disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Polri pada Senin (8/9/2026) malam.