JAKARTA – Ahmad Doli Kurnia menyebut ada surat susulan KPU yang dikirim ke Komisi II DPR pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat konsultasi PKPU. Menurut mantan Ketua Komisi II itu, lewat surat itulah “pasal Gibran banget” masuk.

Julukan tersebut datang dari para pemohon perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mereka maksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mereka kaitkan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Sebelumnya Doli sudah memeriksa dokumen pembahasan setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa hasil. Ia lalu memeriksa tahap pertama pembahasan.

Menurut Doli, KPU sebenarnya sudah mengirim surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023. Komisi II menjawabnya dengan menjadwalkan rapat konsultasi pada 20 September. Surat seperti ini biasanya membawa dua lampiran: penjelasan pasal-pasal yang hendak diubah dan draf utuh PKPU.

Sebelum rapat, Komisi II menggelar konsinyering yang mempertemukan para tenaga ahli dari berbagai lembaga.

“Kita sebelum rapat konsultasi 1-2 hari sebelumnya ada konsinyering. Itu mempertemukan antara TA (tenaga ahli) dengan TA yang lain, tapi kita hadir di situ. Jadi di-review lagi, setelah itu nanti kerjalah sampai konsultasi itu antara TA dengan TA yang TA DPR, TA Kementerian Dalam Negeri, TA Bawaslu, TA ini macam-macam itu. Waktu itu dilaksanakan tanggal 19 malam,” kata Doli dalam tayangan di kanal YouTube Hendri Satrio Official.

Isi Surat Susulan KPU: Empat Draf Ditumpuk

Pada 19 September itu juga, KPU mengirim surat permohonan konsultasi lagi. Kali ini ada empat draf PKPU. Salah satunya draf tentang pencalonan capres dan cawapres yang memuat pasal yang kini dipersoalkan.

“Lah permohonan konsultasinya tanggal 15 kan kita udah jawab. Ngapain lagi buat permohonan konsultasi? Tapi di situ memang ditambahin sama dia, ada satu PKPU baru, dari tadinya tiga jadi empat,” kata Doli.

Bagi Doli, yang paling janggal adalah susunan lampirannya.

“Yang berbeda adalah lampirannya. Biasanya lampirannya itu yang berubahnya dijelaskan tadi yang pertama kan, sama yang utuhnya. Ah, ini ditumpuk empat-empatnya di situ, karena ditumpuk, di situ rupanya masuk barangnya tuh. Ada tiba-tiba di situ,” imbuh dia.

Doli mengaku hanya memegang surat susulan KPU itu dalam format PDF. Dokumen fisiknya tidak ditemukan di Sekretariat Komisi II DPR. Salinannya justru ia dapat dari KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *