JAKARTA – Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan “pasal Gibran banget” tidak pernah muncul dalam paparan isu strategis saat rapat konsultasi PKPU 19 Tahun 2023 dengan DPR. Menurut dia, pasal seperti itu jelas tergolong strategis.
Pasal yang ia maksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Di Mahkamah Konstitusi (MK), pasal ini dipersoalkan dalam permohonan Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, Doli menyebut pasal tersebut terselip dalam surat susulan KPU bertanggal 19 September 2023. Dalam surat itu, empat draf PKPU ditumpuk dalam satu lampiran.
Setelah menemukan surat itu, politikus Partai Golkar tersebut memeriksa ulang materi rapat konsultasi dan konsinyering. Materi presentasi rapat semacam ini biasanya memuat bagian khusus tentang isu strategis.
“Biasanya di halaman ketiga keempat tuh isu namanya isu-isu strategis. Isu-isu strategis ini adalah pasal-pasal yang dianggap penting untuk dirubah dan harus dijelaskan. Itu enggak ada di situ itu,” kata Doli dalam tayangan di kanal YouTube Hendri Satrio Official.
“Padahal kan ini ini strategis bener kan? Karena sangat strategislah makanya jadi ribut. Kalau enggak strategis kan enggak ribut kita ini. Itu enggak ada,” imbuh dia.
Draf Uji Publik PKPU 19 Tahun 2023 Versi 15 September
Doli juga mencocokkan dokumen dengan kelompok masyarakat sipil pemantau pemilu yang ikut uji publik rancangan PKPU.
“Biasanya yang sering ikut tuh kelompok-kelompok masyarakat sipil itu yang penggiat pemilu Perludem, Netgrit, terus JPPR. Gua konfirmasi satu-satu. Ternyata sama, yang mereka punya bahannya yang dibahas di uji publik itu yang draft tanggal 15 itu,” katanya.
Draf 15 September adalah versi yang beredar sebelum KPU mengirim surat susulan berisi empat draf pada 19 September.