JAKARTA – Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia menyebut “pasal Gibran banget” masuk ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 lewat surat susulan dari KPU. Menurut politikus Partai Golkar itu, pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi dengan DPR.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Aturan ini dipersoalkan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menggugat keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon menjuluki pasal itu ‘pasal Gibran banget’.

Doli mulai membuka lagi dokumen lama setelah istilah “penyelundupan pasal” mencuat di persidangan MK. Ia lalu memanggil bekas staf sekretariat dan tenaga ahli Komisi II.

“Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. ‘Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?’,” kata Doli dalam tayangan di kanal YouTube Hendri Satrio Official.

Awalnya dicari di revisi pascaputusan 90

Dugaan pertama Doli, kalau memang ada pasal yang diselundupkan, kejadiannya setelah MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres dan cawapres.

Urutannya begini. PKPU dibahas dalam dua tahap, yakni 20 September dan 30 Oktober 2023. Pada tahap pertama, KPU mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan untuk keperluan Pilpres 2024. Doli menyebut Pasal 18 ayat (3) tidak ikut dibahas pada rapat 20 September itu.

“Nah, untuk pilpres kemarin itu, KPU mengusulkan perlu ada perubahan. Ada beberapa perubahannya di luar yang ini nih, ya kan? Di luar yang sekarang sedang menjadi polemik ini,” katanya.

PKPU itu diundangkan pada 9 Oktober 2023. Sepekan kemudian, 16 Oktober, MK memutus perkara 90. KPU pun harus kembali membahas revisi PKPU bersama DPR.

Namun, dokumen pembahasan setelah putusan MK itu tidak memuat apa pun soal Pasal 18 ayat (3).

“Nah, kita cari di situ. ‘Lu cari di sini’. Gua bilang sama staf. ‘Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu’,” ucap Doli menirukan percakapannya dengan staf.

Empat draf dalam satu lampiran

Penelusuran kemudian mundur ke pembahasan tahap pertama.

Menurut Doli, KPU mengirim surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023. Komisi II menjawabnya dengan menjadwalkan rapat konsultasi pada 20 September. Surat semacam itu biasanya membawa dua lampiran: penjelasan pasal-pasal yang hendak diubah dan draf utuh PKPU.

Sebelum rapat, Komisi II juga menggelar konsinyering.

“Kita sebelum rapat konsultasi 1-2 hari sebelumnya ada konsinyering. Itu mempertemukan antara TA (tenaga ahli) dengan TA yang lain, tapi kita hadir di situ. Jadi di-review lagi, setelah itu nanti kerjalah sampai konsultasi itu antara TA dengan TA yang TA DPR, TA Kementerian Dalam Negeri, TA Bawaslu, TA ini macam-macam itu. Waktu itu dilaksanakan tanggal 19 malam,” katanya.

Di sinilah Doli menemukan kejanggalan. KPU ternyata kembali mengirim surat permohonan konsultasi pada 19 September, tanggal yang sama dengan konsinyering dan sehari sebelum rapat. Surat itu memuat empat draf PKPU. Salah satunya draf tentang pencalonan capres dan cawapres, yang di dalamnya terdapat “pasal Gibran banget”.

“Lah permohonan konsultasinya tanggal 15 kan kita udah jawab. Ngapain lagi buat permohonan konsultasi? Tapi di situ memang ditambahin sama dia, ada satu PKPU baru, dari tadinya tiga jadi empat,” kata Doli.

“Yang berbeda adalah lampirannya. Biasanya lampirannya itu yang berubahnya dijelaskan tadi yang pertama kan, sama yang utuhnya. Ah, ini ditumpuk empat-empatnya di situ, karena ditumpuk, di situ rupanya masuk barangnya tuh. Ada tiba-tiba di situ,” imbuh dia.

Doli mengaku hanya memegang surat 19 September dalam format PDF. Dokumen fisiknya tidak ditemukan di Sekretariat Komisi II. Salinan surat itu justru ia dapat dari KPU.

Tak masuk daftar isu strategis

Doli lalu memeriksa ulang materi rapat konsultasi dan konsinyering. Materi presentasi dalam rapat seperti itu biasanya memuat bagian isu strategis. Pasal 18 ayat (3) tidak ada di sana.

“Biasanya di halaman ketiga keempat tuh isu namanya isu-isu strategis. Isu-isu strategis ini adalah pasal-pasal yang dianggap penting untuk dirubah dan harus dijelaskan. Itu enggak ada di situ itu,” katanya.

“Padahal kan ini ini strategis bener kan? Karena sangat strategislah makanya jadi ribut. Kalau enggak strategis kan enggak ribut kita ini. Itu enggak ada,” imbuh dia.

Ia juga mencocokkan dokumen dengan kelompok masyarakat sipil yang ikut uji publik PKPU. Hasilnya, draf yang mereka pegang adalah versi 15 September.

“Biasanya yang sering ikut tuh kelompok-kelompok masyarakat sipil itu yang penggiat pemilu Perludem, Netgrit, terus JPPR. Gua konfirmasi satu-satu. Ternyata sama, yang mereka punya bahannya yang dibahas di uji publik itu yang draft tanggal 15 itu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *