JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah.

“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2026), dikutip Jumat (19/6/2026).

Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) dalam konferensi pers terkaot program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026).( Dok. YouTube Kompas TV)

“Dan bertentangan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara mtra dan BGN,” sambungnya menegaskan.

Penolakan terhadap SE BGN 12/2026 menjadi poin ketujuh dari delapan aspirasi yang disampaikan GAPEMBI terkait program MBG. Poin pertama aspirasi mereka adalah mendukung keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kedua, GAPEMBI siap menjadi pelaku dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstandar tinggi.

Ketiga, GAPEMBI berkomitmen penuh terhadap efisiensi anggaran yang dilakukan dalam program MBG. “Empat, desakan pengkajian ulang kebijakan moratorium dan dampak sistemik, baik kepada mitra, relawan, UMKM, dan stakeholder yang lain,” ujar Alven.

Kelima, GAPEMBI menuntut jaminan jangka panjang bagi mitra dan yayasan program MBG. Keenam, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi.

Terakhir, GAPEMBI mendorong kolaborasi positif antara BGN dengan mitra SPPG. Menurut mereka, setiap keputusan BGN kerap diambil dengan intervensi tanpa meminta pertimbangan dari pihak terkait.

“Dan menegaskan komitmen tegak lurus untuk mengawal keberlanjutan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Alven.

Dalam kesempatan yang sama, Alven mengungkap berbagai dampak dari penghentian MBG selama libur sekolah terhadap SPPG. Salah satunya, relawan di SPPG tidak dapat bekerja dan tidak mendapatkan honor.

“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Alven.

Ia juga menyinggung soal insentif yang tidak diberikan BGN kepada SPPG selama masa penyetopan tersebut. Alven menganalogikan SPPG seperti rumah kontrakan yang disewa BGN, namun pemerintah meminta dispensasi untuk tidak membayar sewa atau insentif.

“Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujar Alven.

“Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak,” sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyatakan bahwa BGN menghentikan penyaluran MBG selama libur sekolah untuk melakukan evaluasi dan penataan terhadap SPPG.

“Kebetulan memang sekolah kita ini kan sedang memasuki masa libur, dan salah satu kebijakan yang sudah diambil oleh pimpinan BGN (Badan Gizi Nasional) adalah menghentikan atau menyetop dulu kegiatan dapur-dapur untuk menyuplai MBG selama masa libur,” ujar Qodari, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan bahwa masa libur yang cukup panjang memberikan ruang bagi BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas dapur MBG, fasilitas, proses masak, standar kebersihan, hingga kualitas pangan. Hasil evaluasi nantinya akan membagi SPPG ke dalam beberapa tingkatan, di mana yang berkualitas lebih baik akan mendapat insentif lebih besar.

BGN juga akan menerapkan moratorium pembangunan SPPG baru dan meninjau ulang perhitungan insentif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *