JAKARTA — PT Pertamina (Persero) resmi melakukan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku efektif pada Senin, 4 Mei 2026.
Dalam penyesuaian terbaru ini, harga BBM jenis nonsubsidi solar dan Pertamax Turbo mengalami lonjakan cukup signifikan, sementara harga Pertamax diputuskan tidak berubah.
Berdasarkan laman resmi Pertamina yang dikutip dari Jakarta, Senin, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah tertentu.
Kebijakan ini merupakan langkah perusahaan dalam merespons dinamika harga energi global serta formula harga dasar yang berlaku.
Rincian Kenaikan di Wilayah Jabodetabek
Untuk wilayah Jabodetabek, perubahan harga terlihat mencolok pada kategori bahan bakar mesin bensin dengan oktan tinggi dan mesin diesel berkualitas tinggi.
Tercatat harga BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) menunjukkan peningkatan ke angka Rp19.900 per liter dari Rp19.400 per liter pada April.
Kenaikan yang lebih tajam terjadi pada lini Pertamina Dex Series atau BBM jenis solar di wilayah tersebut turut mengalami peningkatan.
Harga BBM jenis Dexlite (CN 51) mengalami peningkatan menjadi Rp26.000 per liter dari Rp23.600 per liter pada April 2026.
Lonjakan harga juga menyasar produk diesel unggulan Pertamina lainnya, di mana Pertamina Dex (CN 53) juga naik menjadi Rp27.900 per liter dari yang sebelumnya Rp23.900 per liter.
Harga Pertamax dan BBM Subsidi Masih Ditahan
Meski beberapa jenis BBM nonsubsidi naik, Pertamina masih menahan harga Pertamax (RON 92) di level Rp12.300 per liter, begitu pula Pertamax Green (RON 95) di level Rp12.900 per liter sejak Maret, tepatnya sebelum perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran.
Selain itu, masyarakat yang mengandalkan bahan bakar penugasan dan subsidi tidak perlu khawatir karena harga BBM penugasan dan subsidi juga tidak mengalami perubahan harga, yaitu Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM
Manajemen Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sumber: ANTARA