JAKARTA – Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kritik berbasis fakta dari masyarakat berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi Polri. Kritik tersebut, menurutnya, membantu institusi mengetahui berbagai persoalan yang perlu segera diperbaiki.

“Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya, hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi,” kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI itu menjelaskan bahwa transformasi Polri, baik secara struktural, instrumental, maupun terutama kultural, bukan pekerjaan mudah. Namun, pembenahan harus terus dilanjutkan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu.

Suyudi memandang keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai momentum penting untuk mempercepat pembenahan institusi. Reformasi tersebut, tegasnya, bukan untuk melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk pada 2025. Keanggotaannya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie itu telah menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi mengenai pembenahan institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sidang yang dibuka untuk umum di Gedung DPR RI, Jakarta, dimulai pukul 09.10 WIB oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Suyudi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI. Sebelum membuka rapat, Habiburokhman menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada Rabu (30/9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *