JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menargetkan penyelesaian dan rilis laporan keuangan pada Oktober 2026.
“InsyaAllah mudah-mudahan bulan ini (Oktober 2026) selesai,” ungkap Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria seusai acara Executive Breakfast Meeting oleh IKA Fikom Unpad di Jakarta, Jumat.
Dony mengungkapkan, laporan keuangan Danantara Indonesia saat ini sedang dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara dari pihak swasta, audit telah dilakukan oleh salah satu perusahaan auditor big four, yaitu EY (Ernst & Young).
Selain merilis laporan keuangan, Dony memastikan Danantara akan terus melakukan penataan dan restrukturisasi terhadap perusahaan-perusahaan BUMN yang berada dalam pengelolaannya.
Menurutnya, proses streamlining dilakukan melalui sejumlah skema, di antaranya penutupan atau likuidasi, divestasi, konsolidasi, serta restrukturisasi. Untuk skema restrukturisasi, digunakan langkah penambahan ekuitas, injeksi aset, hingga restrukturisasi pinjaman.
Proses penentuan perusahaan yang masuk dalam masing-masing skema tersebut telah dilakukan. Tujuannya agar jumlah perusahaan yang dikelola Danantara dapat disederhanakan menjadi sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026.
Sebelumnya, BPK menyatakan telah memulai pemeriksaan atas laporan keuangan konsolidasian Danantara Indonesia Tahun Buku 2025.
Cakupan pemeriksaan meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (DIM), dan seluruh BUMN yang berada dalam struktur BPI Danantara.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” kata Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu pemeriksaan strategis BPK untuk memastikan kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam struktur BPI Danantara.
Nantinya, pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Danantara. BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, termasuk untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian internal.