JAKARTA – Sejumlah konten kreator podcast jurnalistik mendesak pemerintah memperjuangkan hak ekonomi mereka dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Mereka menuntut platform digital seperti Google dan YouTube memberikan kompensasi yang lebih adil atas pemanfaatan karya mereka.

Dalam pertemuan di Rumah Podcast Akbar Faizal Uncensored, sebanyak 11 podcaster meneken komunike bersama. Mereka menilai selama ini karya jurnalistik yang mereka produksi disiarkan di berbagai platform tanpa royalti. Manfaat ekonomi hanya diperoleh melalui AdSense yang jumlahnya terbatas dan perhitungannya sepenuhnya ditentukan oleh platform.

Menurut data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, operasional Google di Indonesia sepanjang 2025 menghasilkan keuntungan Rp 71 triliun. Namun, yang dibagikan kepada konten kreator melalui AdSense hanya sekitar Rp 100 miliar. Ketika materi podcast di-clipper pihak lain sebagai bahan baku, pemilik aslinya tidak lagi mendapatkan bagian apa pun.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Darmasasongko, menyatakan media massa termasuk podcast jurnalistik perlu memperoleh skema berbagi yang jelas, bukan sekadar bagi hasil iklan.

“Itu tidak fair. Pemerintah saya kira harus turun tangan,” katanya.

Menurut Agung, perambah, aplikator, dan agregator telah memanfaatkan konten podcast untuk menarik iklan dalam jumlah besar, tetapi tidak memberikan “hak siar” kepada pemilik konten, kecuali AdSense.

Founder Podcast Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal, menambahkan bahwa skema berbagi royalti sudah diterapkan di luar negeri, di mana konten kreator mendapat bagian dari hak siar di luar AdSense. Ia mendesak pemerintah menggunakan otoritasnya agar platform berlaku adil.

“Hal ini akan terwujud kalau undang-undangnya jelas,” ujarnya.

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan pentingnya kehadiran negara agar jurnalisme bermutu tidak mati perlahan.

“Kita ada masalah besar tentang bagaimana membiayai jurnalisme. Kalau mereka harus dibiayai negara maka independensi akan tinggal kenangan. Royalti adalah cara yang adil,” katanya.

Dahlan juga menyoroti dominasi Google yang menguasai 81 persen pangsa iklan di Indonesia sambil menggerus bagian media mainstream dan konten kreator. Padahal Google tidak memiliki konten spesifik, melainkan menayangkan karya milik kreator.

“Kalau hal ini dibiarkan maka tak ada masa depan bagi pers berkualitas,” tegasnya.

Dalam komunike bersama yang ditandatangani, para podcaster antara lain menegaskan bahwa karya jurnalistik—termasuk yang dihasilkan melalui media independen seperti podcast—merupakan produk pers yang tunduk pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Platform digital yang menggunakan karya tersebut wajib memberikan kompensasi atas pemanfaatan hak ekonomi kepada pemegang hak cipta.

Mereka juga menyatakan tidak setuju dengan opsi opt-in dan opt-out dari platform, serta mendorong redefinisi perusahaan pers dan jurnalis sesuai perkembangan terkini. Negara diminta membantu mewujudkan lembaga independen dan transparan untuk memperjuangkan hak ekonomi podcaster jurnalistik.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Agung Darmasasongko, Dahlan Dahi, Akbar Faizal (Podcast Akbar Faizal Uncensored), Budi Adiputro (Podcast Total Politik), David Nurdiansyah (Podcast Rhenald Kasali), Andhita Sarasati (Podcast Nalar TV), Rory Asyari (Podcast Rory Asyari), Bambang Widjojanto (Podcast Bambang Widjojanto), dan Fristian Griec (Podcast Fristian Griec Media).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *