JAKARTA – DPR RI dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan tersebut mengatur pengangkutan ojek online (ojol), baik untuk penumpang maupun pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan hingga pelaksanaan perpres ini melibatkan sejumlah kementerian. Di antaranya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Sekretariat Negara yang nantinya bertugas menerbitkan aturan itu.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan bahwa perpres tersebut memuat banyak aspek terkait transportasi digital.

Cakupannya mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan mengenai penerbitan peraturan pelaksanaan.

Menurut Bambang, aturan turunan dari perpres ini akan diterbitkan oleh masing-masing kementerian terkait. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan itu terbit paling lambat 31 Desember 2026.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” kata Bambang.

Lewat perpres ini, setiap kementerian mendapat tugas yang berbeda. Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator.

Kemenhub kebagian tugas memastikan potongan tarif untuk aplikator sebesar 8 persen benar-benar dijalankan di lapangan.

Adapun Komdigi akan mengatur urusan pengantaran barang dan makanan. Tujuannya agar penghasilan pengemudi ojol tetap terjamin dan layak.

Dasco menambahkan, kementerian-kementerian tersebut nantinya akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas (satgas). Satgas itu akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *