JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa rekam jejak dan kompetensi menjadi pertimbangan utama Presiden Prabowo Subianto dalam menunjuk Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurut Prasetyo, Destry memiliki pengalaman panjang di bidang keuangan dan telah menjabat dua periode sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

“Ya yang pasti kan rekam jejak beliau kan? Rekam jejak beliau yang, ya, mulai dari ilmu sarjana sampai mengabdikan diri sekian puluh tahun kan di bidang keuangan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan bahwa pengalaman Destry selama berkarier di bidang keuangan menjadi salah satu alasan mendasar yang dipertimbangkan Presiden dalam menentukan calon Gubernur BI.

“Dan beliau juga dua kali, dua periode menjadi Deputi Gubernur Senior gitu. Itu salah satu alasan yang paling mendasar kan, tentunya kan kompetensi kan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk mengajukan nama Destry Damayanti sebagai Gubernur BI secara definitif. Saat ini Destry menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Surpres tersebut diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin (10/8). Prasetyo menegaskan bahwa Destry merupakan satu-satunya nama yang diajukan Presiden.

“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo usai penyerahan Surpres di kompleks parlemen, Jakarta.

Surpres itu diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Destry menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026. Penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *