Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan dan instruksi terkait ketenagakerjaan dalam peringatan Hari Buruh Internasional sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kaum pekerja.
Dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional pada Jumat (1/5/2026), Prabowo mengumumkan sederet langkah konkret yang disebut sebagai komitmen memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Pertama, Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188 yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Beberapa ketentuan penting dalam konvensi tersebut antara lain kelayakan tempat tinggal di kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang memadai, perjanjian kerja tertulis, serta hak jaminan sosial.
“Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus,” ujar Prabowo. “Semuanya, nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera,” imbuhnya.
Kedua, Prabowo menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Aturan ini memberikan jaminan kesehatan kerja bagi mitra pengemudi serta memastikan mereka mendapatkan minimal 92 persen bagi hasil dari tarif yang dibayarkan pelanggan.
Ketiga, pemerintah akan mempercepat pembangunan 1 juta hunian terjangkau bagi pekerja sepanjang tahun ini. Prabowo berharap langkah tersebut dapat membantu pekerja memiliki rumah sendiri tanpa harus terus menyisihkan sebagian gaji untuk kontrak sewa.
“Saudara-saudara, tadi kalian mengatakan penghasilan kalian 30 persen untuk kontrak. Nanti, nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi yang tadi 30 persen untuk kontrak kita kurangi, itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri,” imbuh dia.
Keempat, Prabowo telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat guna menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada tahun ini.
Langkah percepatan ini menjawab tuntutan serikat buruh yang mengharapkan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan hak pekerja.
“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” pungkas dia.