Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang penuh Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya berperan menyetujui atau menolak calon yang diajukan.
Komisi juga memutuskan tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Usulan nomenklatur baru tersebut sempat memicu perdebatan di internal KPRP sebelum akhirnya dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).
“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” kata Yusril.
Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden.
“Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.
Selain itu, KPRP merekomendasikan penguatan dan perluasan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keputusan-keputusan Kompolnas nantinya diharapkan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Polri.
Rekomendasi ini akan menjadi dasar perubahan regulasi, terutama revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.
“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” kata dia.