YOGYAKARTA – Setelah menunggu selama 300 hari sejak mengajukan permohonan pada 7 Juli 2025, Partai Ummat akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP periode 2025-2030 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia per 29 April 2026.

Partai Ummat menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas terbitnya SK tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum.

Namun, partai tetap menyoroti bahwa proses ini jauh melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan penetapan paling lama 7 hari setelah persyaratan dilengkapi.

Dalam SK tersebut, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA ditetapkan sebagai Ketua Majelis Syura Partai Ummat, sementara Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, M.Sc. sebagai Ketua Umum.

Partai berharap Kementerian Hukum dapat memperbaiki pelayanan publik ke depan karena keterlambatan penerbitan SK dinilai menghambat kinerja partai politik sebagai instrumen penting demokrasi.

Dengan keluarnya SK ini, Ketua Umum DPP Partai Ummat langsung mengajak seluruh kader dan pengurus untuk merapatkan barisan serta berkonsolidasi guna memenangkan Pemilu 2029.

“Partai Ummat merasa bersyukur dan berbahagia di momen kelahiran Partai Ummat yang lahir pada tanggal 29 April 2021 yang lalu, di tanggal yang sama terbit SK Menkum untuk kepengurusan periode 2025 – 2030” pungkas Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *