JAKARTA – Perolehan suara nasional yang besar nyatanya bukan jaminan mutlak bagi partai politik untuk menguasai kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Peta kekuatan di Senayan memiliki anomalinya tersendiri akibat sistem pemilu Indonesia yang menerapkan ambang batas parlemen dan metode konversi Sainte-Laguë.
Klasemen papan atas memang berjalan linier. Berdasarkan data rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diolah Kedai Kopi, PDI Perjuangan mendominasi dengan 110 kursi (25,38 juta suara), disusul Golkar dengan 102 kursi (23,20 juta suara), dan Gerindra dengan 86 kursi (20,07 juta suara). Namun, dinamika berbeda justru terjadi di partai-partai kelas menengah.
Anomali konversi suara ke kursi terlihat jelas pada persaingan Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB tercatat meraup suara nasional lebih tinggi, yakni 16,11 juta suara, dibandingkan Nasdem yang meraih 14,66 juta suara. Namun di Senayan, Nasdem justru keluar sebagai pemenang dengan 69 kursi, berselisih satu kursi di atas PKB (68 kursi).
Kondisi serupa terjadi antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Demokrat berhasil mengumpulkan 11,28 juta suara (lebih tinggi dari PAN), tetapi hanya mampu mengonversinya menjadi 44 kursi.
Sebaliknya, PAN yang meraih suara lebih sedikit yakni 10,98 juta suara, justru mengamankan 48 kursi di DPR. Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melenggang dengan 53 kursi dari modal 12,78 juta suara.
Mengenal Faktor Sainte-Laguë
Anomali konversi di papan menengah ini tak lepas dari metode Sainte-Laguë. Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, metode ini resmi menggantikan sistem Kuota Hare/Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sejak Pemilu 2019.
Pembuat undang-undang merancangnya dengan dua tujuan struktural: menyederhanakan proses penghitungan tanpa adanya “sisa suara” dan mengonsolidasi sistem multipartai.
Lantas, bagaimana cara kerjanya? Sesuai Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, suara sah partai yang lolos ambang batas akan dikonversi menjadi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) menggunakan pembagi bilangan ganjil.
Artinya, untuk memperebutkan kursi di suatu dapil, perolehan suara sebuah partai akan dibagi secara berurutan dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Mekanisme pembagi ganjil inilah yang menjadi kunci. Dalam praktiknya, pembagian kursi sangat bergantung pada sebaran dan pemerataan suara di 84 dapil.
Suara partai yang telanjur menumpuk berlebih di satu dapil seringkali habis terbagi oleh angka ganjil sehingga gagal dikonversi menjadi kursi tambahan.
Sebaliknya, partai dengan suara nasional lebih sedikit tetapi tersebar merata di banyak dapil justru lebih diuntungkan karena berpeluang mendapatkan kursi pertama (pembagi 1) dengan “harga suara” yang jauh lebih efisien.
Jutaan Suara Hangus Terganjal Ambang Batas
Selain anomali konversi di partai menengah, Pemilu 2024 juga mencatatkan besarnya fenomena suara terbuang akibat aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Belasan juta suara rakyat tidak bisa direpresentasikan di Senayan.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan suara hangus terbesar, mencapai 5,87 juta suara. Diikuti oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengumpulkan 4,26 juta suara namun tetap gagal menembus DPR.
Kenyataan pahit ini juga harus ditelan oleh Perindo (1,95 juta suara), Partai Gelora (1,28 juta suara), dan Hanura (1,09 juta suara). Sementara itu, partai-partai dengan perolehan di bawah 1 juta suara seperti Partai Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN dipastikan hanya menjadi penggembira tanpa alokasi kursi.