JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini secara khusus ditekankan untuk diperketat di lingkungan pendidikan tinggi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui sebuah grup percakapan (chat).
Adde menilai perlunya penguatan perlindungan di lingkungan kampus agar insiden serupa tidak menjadi pola yang berulang.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” kata Adde dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Transparansi dan Keberpihakan pada Korban
Adde menekankan bahwa perguruan tinggi wajib memperketat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual. Menurutnya, pihak kampus harus menunjukkan keseriusan dan transparansi, terutama dalam memberikan keberpihakan kepada pihak korban.
Lebih lanjut, ia mendorong agar materi mengenai pencegahan kekerasan seksual diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan.
Hal ini termasuk memberikan pemahaman mendalam mengenai consent (persetujuan) dan dinamika relasi kuasa agar mahasiswa memiliki fondasi etik yang kuat dalam berinteraksi.
Menurut Adde, rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk kekerasan seksual, terutama di ruang digital, masih sering dianggap remeh.
Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata berdasarkan UU TPKS.
Optimalisasi Satgas PPKS
Kampus didorong untuk mengubah pendekatan dari yang semula reaktif menjadi preventif melalui edukasi yang berkelanjutan.
Adde mengingatkan bahwa keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di tiap universitas jangan hanya menjadi syarat administratif belaka.
“Satgas PPKS harus benar-benar bekerja efektif. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa “Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul.”
Libatkan Lembaga Independen
Kasus di FH UI ini dinilai mencerminkan adanya persoalan sistemik yang serius di institusi pendidikan. Adde berpendapat bahwa institusi pendidikan tinggi sudah seharusnya menjadi ruang yang steril dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” tegas Adde.
Guna menjamin proses penanganan yang akuntabel, ia mendorong pelibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses pengawasan.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini demi menciptakan karakter mahasiswa yang beretika.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya.