JAKARTA – Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sjafrie Sjamsoeddin menggelar rapat internal Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin (13/7/2026).

Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I.

Turut hadir pula Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan juru bicara Satgas Ambarita Simanjuntak.

Ada pun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo hingga Kepala Badan Reserse (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono tidak hadir dalam rapat tersebut.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka

Saat ini Menhan Sjafrie menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Sebelumnya, posisi Ketua Pelaksana dipegang oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

Rudi, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, menyatakan sinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dilansir dari Antara.

Menurutnya, sinergi tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan alat bukti dan barang bukti yang dimiliki para penyidik. Saat ini, barang bukti dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.

“Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi,” ujarnya.

Kortastipidkor telah melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan Febrie kepada Jampidsus Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *