JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini didapatkan setelah lembaga tersebut melakukan pengkajian, penelitian, dan pemantauan terhadap program unggulan pemerintah.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan berbagai persoalan mendasar masih ditemukan dalam penyelenggaraan MBG, mulai dari penentuan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi, hingga keamanan pangan.

“Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Salah satu temuan utama adalah cakupan penerima manfaat MBG yang dinilai terlalu luas. Komnas HAM menilai pelaksanaan program secara serentak kepada semua peserta didik dan kelompok rentan berisiko membuat bantuan tidak tepat sasaran. Program akan lebih efektif jika difokuskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan lainnya.

“Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi,” ujar Uli.

Komnas HAM juga mencatat belum adanya dampak signifikan program MBG terhadap penurunan angka stunting di sejumlah wilayah 3T. Dari sisi tata kelola, Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana, sehingga berpotensi menimbulkan konflik pengawasan. Koordinasi antarinstansi pun masih lemah, termasuk dengan pemerintah daerah.

Transparansi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga minim. Banyak sekolah penerima manfaat tidak mengetahui kelengkapan administrasi SPPG yang memasok makanan. Komnas HAM menilai pelaksanaan program masih lebih berorientasi pada kuantitas penerima daripada kualitas gizi.

“Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat,” kata Uli.

Aspek keamanan pangan menjadi sorotan tajam. Komnas HAM mencatat ratusan kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan MBG. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan terkait program ini, dengan lebih dari 38 ribu korban di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Belum semua SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan standar penanganan tanggap darurat keracunan pun belum jelas.

Komnas HAM juga mengkritik adanya laporan ke kepolisian terhadap pihak yang menyampaikan kritik terhadap MBG di media sosial, serta minimnya perlindungan terhadap petugas SPPG. Status hubungan kerja mereka dinilai belum jelas, meski bekerja dengan jam tertentu dan menerima upah. Bahkan ada pengaduan kecelakaan kerja.

Dari seluruh temuan itu, Komnas HAM menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, kebebasan berpendapat, hak atas informasi, hak atas pekerjaan layak, hingga hak pemulihan korban. Lembaga ini menyampaikan sembilan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah, termasuk memfokuskan program pada kelompok prioritas, merevisi regulasi, meningkatkan kualitas gizi, memperkuat pengawasan keamanan pangan, menjamin kebebasan kritik, dan melindungi petugas SPPG.

Pigai: MBG Bagian Proses Negara Penuhi Standar HAM

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan program MBG merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Ia menilai evaluasi terhadap program harus ditempatkan sebagai upaya perbaikan tata kelola, bukan langsung disebut pelanggaran HAM.

“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Pigai menambahkan bahwa evaluasi memang diperlukan, tetapi penilaian pelanggaran HAM harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, MBG sejalan dengan instrumen HAM internasional dan agenda pembangunan berkelanjutan untuk pemberdayaan kelompok rentan. Ia berharap masukan dari Komnas HAM dapat digunakan untuk menyempurnakan program agar semakin efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *