JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memuji Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terbaik sepanjang masa.
Pujian itu disampaikan Habiburokhman menjelang pembacaan laporan kinerja penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman.
Mendengar pujian tersebut, Jenderal Listyo yang hadir dalam rapat tampak tersenyum sembari menggeleng-gelengkan kepala.
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna. Komisi III DPR menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menampung masukan publik. Selain itu, komisi juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi serta mengundang berbagai ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, dan mahasiswa.
“Akhirnya setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
Panja RUU Polri bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Menurut Habiburokhman, terdapat delapan pokok pembahasan utama dalam RUU tersebut. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sistem teknologi dan informasi modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Habiburokhman.
Ketujuh, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang.