JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu cara mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Menurutnya, wacana tersebut menjadi salah satu opsi yang sedang dibicarakan fraksi-fraksi di DPR RI dalam rangka memperbaiki model pemilihan kepala daerah.
“Iya, memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Golkar belum menentukan pilihan terhadap model pilkada tanpa wakil. Ia mengatakan masih terdapat sejumlah opsi lain yang dapat dipertimbangkan untuk mencegah konflik tersebut.
“Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, ya,” kata Sarmuji.
Menurut Sarmuji, perubahan model tersebut nantinya harus diatur melalui revisi Undang-Undang Pilkada. “Pasti di undang-undang pilkada,” kata Sarmuji. Namun, bentuk pengaturan dalam undang-undang tersebut masih belum diputuskan.
Ia menyebutkan, pembahasan masih mempertimbangkan apakah UU Pilkada akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kodifikasi undang-undang pemilu. “Tapi, undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang, ya,” pungkas Sarmuji.
Wacana pilkada tanpa wakil sebelumnya muncul dalam pembahasan di Komisi II DPR. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendorong agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui pilkada. Ia mengusulkan agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah.
“Wakil kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah,” kata Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Khozin menilai kewenangan wakil kepala daerah saat ini terbatas karena hanya bertindak sebagai delegasi. “Jadi, seperti ini agar tidak hanya menjadi orang yang sering mendapat suara saja, karena saat ini wakil kepala daerah merasa di belakang,” kata Khozin.